Mengutip dari Koran Kompas Edisi Rabu, 06 Maret 2024, Dewan Pers membentuk tim seleksi komite perpres publisher rights. Komite terdiri dari unsur pers, kementerian, dan pakar.
Berdasarkan Peraturan Presidan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights.
Anggota gugus tugas tersebut terdiri atas anggota Dewan Pers ditambah perwakilan konstitusien dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Perpres tersebut turut mengatur kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya tidak memfasilitas penyebaran atau tidak mengomersialisasikan konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.
Publisher Rights tidak memaksa platform digital untuk menyerahkan remunerasi kepada media massa, melainkan mewajibkan untuk negosiasi dengan iktikad baik tentang remunerasi tersebut.