Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan peraturan mengenai Impor pada 10 Maret 2024, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu diantara komoditas yang dibatasi jumlah impor nya adalah komoditas barang bawaan yang digunakan secara pribadi maupun merupakan Jasa Titipan (Jastip).
Barang bawaan tersebut diantaranya yaitu:
- Alas Kaki, maksimal 2 pasang/orang
- Tas, maksimal 2 pieces/orang
- Mainan, maksimal bernilai FOB US$1.500/orang
- Elektronik, maksimal 5 unit dan maksimal bernilai FOB US$1.500/orang
- Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, maksimal 2 unit/orang/kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun
- Barang Tekstil, maksimal 5 pieces/orang
- Minuman Beralkohol, maksimal 1 liter/orang
- Sepeda Roda Dua & Tiga, maksimal 2 unit/orang
- Barang Tekstil, maksimal 5 pieces/orang
- Plastik Hilir, maksimal bernilai FOB US$1.500/orang
- Mutiara, maksimal bernilai FOB US$1.500/orang
- Hasil Perikanan, maksimal 25kg/pengiriman
- Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih & Produk Hortikultura, maksimal 5kg dan tidak melebihi US$1.500/penumpang/awak
- Hewan & Produk Hewan, maksimal 5kg dan tidak melebihi US$1.500/penumpang/awak
Adapun untuk melihat detail produk apa saja yang termasuk kedalam pembatasan impor dapat dilihat di dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.